RPL Dietisien

PENDAHULUAN

Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia tertentu.

Pendaftaran mahasiswa baru dibuka pada semester Genap setiap tahun yaitu Bulan Juli-Desember, melalui website https://spmb.poltekkes-mks.ac.id/

TUJUAN

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses/memperoleh pembelajaran sepanjang hayat;
  • Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan jenjang KKNI tertentu berdasarkan pada capaian pembelajaran pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
  • Memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja untuk disetarakan dengan jenjang KKNI; dan
  • Sebagai strategi untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan atas keterampilan berharga yang sudah dimilikinya.

METODE KULIAH

BIAYA KULIAH

  • Uang Pendafaran : Rp. 500.000
  • Uang UKT : Rp. 9.500.000/Semester (Perkuliahan ditempuh selama 1 semester)

SYARAT UMUM

  • Memiliki ijazah asli dan trakskrip nilai asli dari pendidikan formal Sarjana Terapan Gizi (STR Gz) dari Politeknik Kesehatan Negeri atau Politeknik Kesehatan Swasta  dari Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B.
  • Memiliki IPK pada transkrip nilai minimal 3,0.
  • Memiliki kompetensi atau Capaian Pembelajaran (CP)  dari pendidikan formal sebelumnya.
  • Memiliki kompetensi atau CP yang berasal dari pendidikan nonformal, informal atau pengalaman kerja yang terstruktur dan relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang dituju.
  • Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan.

SYARAT BAGI DOSEN

  • Pendidikan minimal S2 dengan latar belakang pendidikan DIII Gizi; atau DIV Gizi/Sarjana Terapan; atau S1 Gizi atau S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi/GMSK dengan kelulusan dibawah tahun 2010, atau yang sudah memperoleh dietisien digniti PERSAGI.
  • Telah bertugas sebagai dosen tetap di Prodi/Jurusan Gizi minimal selama 5 tahun.
  • Mengajar dalam bidang gizi klinik/gizi masyarakat/ penyelenggaraan makanan (melampirkan data dukung yang relevan). Mempunyai Kartu Anggota PERSAGI

SYARAT TENAGA KESEHATAN

  • Berlatar belakang pendidikan Diploma IV Gizi/Sarjana Terapan Gizi (STrGz), Sarjana Gizi (SGz), sesuai persyaratan jabatan fungsional Menpan 2021; atau
  • Berlatar belakang pendidikan S1 Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga, atau S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi; baik melalui pendidikan reguler atau melalui alih jenjang dari DIII Gizi dengan kelulusan dibawah tahun 2010; atau
  • Berlatar belakang sarjana teknologi pangan melalui alih jenjang dari DIII Gizi dengan kelulusan dibawah tahun 2010;
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga gizi minimal 5 tahun di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Memiliki STR aktif Ahli Gizi;
  • Memiliki Kartu Anggota PERSAGI;
  • Diprioritaskan bagi yang bekerja di Rumah Sakit atau Puskesmas yang sudah terakreditasi
  • Diprioritaskan untuk pembimbing lapangan Pendidikan Profesi Dietisien Poltekkes Kemenkes Makassar

MATA KULIAH YANG DI RPL

Setiap calon Mahasiswa wajib memenuhi 19 SKS

*) Mengingat tahun 2025 akan ada perubahan kurikulum, maka kemungkinan ada perubahan nama dan SKS mata kuliah

JENIS DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN

INFORMASI TAMBAHAN

  • Hanya satu Lokasi rotasi di setiap Provinsi
  • Jumlah Pendaftar di setiap Provinsi di luar Sulsel minimal 5
  • Jika kurang dari 5 maka calon mahasiswa harus mengikuti kegiatan Rotasi di Kota Makassar