KOMPETENSI DASAR LULUSAN D-III GIZI
- Berpenampilan (Unjuk Kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi.
- Merujuk klien/pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar kompetensinya.
- Ikut aktif dalam kegiatan kegiatan profesi gizi
- Melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan.
- Berpartisipasi dalam proses kebijakan legislatif dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan.
- Menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi.
- Mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi.
- Melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi.
- Mendidik pasien/klien dalam rangka promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran.
- Ikut serta dakam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran.
- Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi.
- Ikut serta dalam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen.
- Berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi
- Berpatisipasi dalam proses penataan dan pengembangan organisasi
- Ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi.
- Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi
- Ikut serta dalam pemasaran produk pelayanan gizi
- Ikut serta dalam pendayagunaan dan pembinaan SDM dalam pelayanan gizi
- Ikut serta dalam manajemen sarana dan prasarana pelayanan Gizi
- Menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pelayanan gizi
- Menyelia produksi makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya dan daya terima
- Mengembangkan dan atau memodifikasi resep/formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep daan makanan formula
- Menyusun standar makanan (menerjemahkan kebutuhan gizi ke bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran
- Menyusun menu untuk kelompok sasaran
- Melakukan uji citarasa/uji organoleptik makanan
- Menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan
- Mengawasi/menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan)
- Melakukan penapisan gizi (nutrition screening) pada klien/pasien secara individu
- Melakukan pengkajian gizi (nutritional assessment) pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas)
- Membantu dalam pengkajian gizi (nutritional assessment) pada pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi-sistem organ failure, trauma).
- Membantu merencanakan dan mengimplementasikan rencana asuhan gizi pasien
- Melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makan pasien
- Berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaannya
- Melakukan rencana perubahan diit
- Berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan klien/pasien
- Merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain
- Melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat
- Membantu menilai status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat
- Melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan dari berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur)
- Berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/pencegahan penyakit di masyarakat
- Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi di masyarakat
- Melaksanakan dan mempertahankan kelangsungan program pangan dan gizi masyarakat
- Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi.
KOMPETENSI DASAR LULUSAN D-IV GIZI
- Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan Kode Etik Profesi Gizi
- Merujuk pasien/klien kepada professional N/D atau disiplin lain bila diluar kemampuan/kewenangan.
- Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan profesi.
- Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur hidup.
- Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan.
- Menggunakan tekonologi mutakhir untuk kegiatan komunikasi dan informasi.
- Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi.
- Memberikan pendidikan gizi dalam praktek kegizian.
- Mengawasi konseling, pendidikan, dan/atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum.
- Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu
- Mengkaji ulang dan mengembangkan materi pendidikan untuk populasi sasaran
- Berpartisipasi dalam penggunaan media masa untuk promosi pangan dan gizi
- Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktek kegizian
- Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan
- Mengembangkan dan mengukur dampak dari pelayanan dan praktek kegizian
- Berpartisipasi dalam perubahan organisasi, perencanaan dan proses penentapan tujuan.
- Berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan rencana operasional
- Mengawasi pengumpulan dan pengolahan data keuangan praktek kegizian
- Melakukan fungsi pemasaran
- Berpartisipasi dalam pendayagunaan sumber daya manusia
- Berpartisipasi dalam pengelolaan sarana fisik termasuk pemilihan peralatan dan merancang/merancang ulang unit-unit kerja
- Mengawasi sumberdaya manusia, keuangan, fisik, materi dan pelayanan secara terpadu.
- Mengawasi produksi makanan yang sesuai dengan pedoman gizi, biaya dan daya terima klien
- Mengawasi pengembangan dan atau modifikasi resep/formula
- Mengawasi penerjemahan kebutuhan gizi menjadi menu makanan untuk kelompok sasaran
- Mengawasi rancangan menu sesuai dengan kebutuhan dan status kesehatan klien
- Berpartisipasi dalam melakukan penilaian cita rasa (organoleptik) makanan dan produk gizi
- Mengawasi sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan makanan
- Mengelola keamanan dan sanitasi makanan
- Mengawasi penapisan gizi untuk individu dan kelompok
- Mengawasi Penilaian gizi klien dengan kondisi kesehatan Umum. (Obesitas, hipertensi dll)
- Menilai status gizi individu dengan kondisi kesehatan kompleks (Ginjal, gizi buruk, dll)
- Merancang dan menerapkan rencana pelayanan gizi sesuai dengan keadaan kesehatan klien
- Mengelola pemantauan asupan makanan dan gizi klien
- Memilih, menerapkan dan mengevaluasi standar makanan enteral dan parentral untuk memenuhi kebutuhan gizi yang dianjurkan termasuk zat gizi makro.
- Mengembangkan dan menerapkan rencana pemberian makanan peralihan.
- Mengkoordinasikan dan memodifikasi kegiatan pelayanan gizi diantara pemberi pelayanan.
- Melakukan komponen pelayanan gizi dalam forum diskusi tim medis untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien.
- Merujuk klien kepada pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih sesuai dengan kesehatan umum dan gizi.
- Mengawasi penapisan status gizi kelompok masyarakat
- Melakukan penilaian status gizi kelompok masyarakat.
- Melakukan pelayan gizi pada berbagai kelompok masyarakat sesuai dengan budaya, agama dalam daur kehidupan.
- Melakukan program promosi kesehatan atau program pencegahan penyakit.
- Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi masyarakat.
- Mengawasi pangan dan program gizi masyarakat.
- Berpartisipasi dalam penetapan biaya praktek pelayanan kegizian.