KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR LULUSAN D-III GIZI

  1. Berpenampilan (Unjuk Kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi.
  2. Merujuk klien/pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar  kompetensinya.
  3. Ikut aktif dalam kegiatan kegiatan profesi gizi
  4. Melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan.
  5. Berpartisipasi dalam proses  kebijakan legislatif dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan.
  6. Menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi.
  7. Mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi.
  8. Melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi.
  9. Mendidik pasien/klien dalam rangka promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi.
  10. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran.
  11. Ikut serta dakam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran.
  12. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi.
  13. Ikut serta dalam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen.
  14. Berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi
  15. Berpatisipasi  dalam proses penataan dan pengembangan organisasi
  16. Ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi.
  17. Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi
  18. Ikut serta dalam pemasaran produk pelayanan gizi
  19. Ikut serta dalam pendayagunaan dan pembinaan SDM dalam pelayanan gizi
  20. Ikut serta dalam manajemen sarana dan prasarana pelayanan Gizi
  21. Menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pelayanan gizi
  22. Menyelia produksi makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya dan daya terima
  23. Mengembangkan dan atau memodifikasi resep/formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep daan makanan formula
  24. Menyusun standar makanan (menerjemahkan kebutuhan gizi ke bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran
  25. Menyusun menu untuk kelompok sasaran
  26. Melakukan uji citarasa/uji organoleptik makanan
  27. Menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan
  28. Mengawasi/menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan)
  29. Melakukan penapisan gizi (nutrition screening) pada klien/pasien secara individu
  30. Melakukan pengkajian gizi (nutritional assessment) pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas)
  31. Membantu dalam  pengkajian gizi  (nutritional assessment) pada pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi-sistem organ failure, trauma).
  32. Membantu merencanakan dan mengimplementasikan rencana asuhan gizi pasien
  33. Melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makan pasien
  34. Berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaannya
  35. Melakukan rencana perubahan diit
  36. Berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan  untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan klien/pasien
  37. Merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain
  38. Melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat
  39. Membantu menilai  status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat
  40. Melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan dari berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur)
  41. Berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/pencegahan penyakit di masyarakat
  42. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi di masyarakat
  43. Melaksanakan dan mempertahankan kelangsungan program pangan dan gizi masyarakat
  44. Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi.

 

KOMPETENSI DASAR LULUSAN D-IV GIZI

  1. Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan  Kode Etik Profesi Gizi
  2. Merujuk pasien/klien kepada professional N/D atau disiplin lain bila diluar kemampuan/kewenangan.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan profesi.
  4. Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur hidup.
  5. Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan.
  6. Menggunakan tekonologi mutakhir untuk kegiatan komunikasi dan informasi.
  7. Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi.
  8. Memberikan pendidikan gizi dalam praktek kegizian.
  9. Mengawasi konseling, pendidikan, dan/atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum.
  10. Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu
  11. Mengkaji ulang dan mengembangkan materi pendidikan untuk populasi sasaran
  12. Berpartisipasi dalam penggunaan media masa untuk promosi pangan dan gizi
  13. Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah  terbaru dalam praktek kegizian
  14. Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan
  15. Mengembangkan  dan mengukur dampak dari pelayanan dan praktek kegizian
  16. Berpartisipasi dalam  perubahan organisasi, perencanaan dan proses penentapan tujuan.
  17. Berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan rencana operasional
  18. Mengawasi pengumpulan dan pengolahan data keuangan praktek kegizian
  19. Melakukan fungsi pemasaran
  20. Berpartisipasi dalam pendayagunaan sumber daya manusia
  21. Berpartisipasi dalam pengelolaan sarana fisik termasuk pemilihan peralatan dan merancang/merancang ulang unit-unit kerja
  22. Mengawasi sumberdaya manusia, keuangan, fisik, materi dan pelayanan secara terpadu.
  23. Mengawasi produksi makanan yang sesuai  dengan pedoman gizi, biaya dan daya terima klien
  24. Mengawasi pengembangan dan atau modifikasi resep/formula
  25. Mengawasi penerjemahan kebutuhan gizi menjadi menu makanan untuk  kelompok sasaran
  26. Mengawasi rancangan menu sesuai dengan kebutuhan dan  status kesehatan klien
  27. Berpartisipasi dalam melakukan penilaian cita rasa (organoleptik)  makanan dan produk gizi
  28. Mengawasi sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan makanan
  29. Mengelola keamanan dan sanitasi  makanan
  30. Mengawasi penapisan gizi untuk individu dan kelompok
  31. Mengawasi Penilaian gizi klien dengan kondisi kesehatan Umum. (Obesitas, hipertensi dll)
  32. Menilai status gizi individu dengan kondisi kesehatan kompleks (Ginjal, gizi buruk, dll)
  33. Merancang dan menerapkan rencana pelayanan gizi sesuai dengan keadaan kesehatan klien
  34. Mengelola pemantauan asupan makanan dan gizi klien
  35. Memilih, menerapkan dan mengevaluasi standar makanan enteral dan parentral untuk memenuhi kebutuhan  gizi yang dianjurkan termasuk zat gizi makro.
  36. Mengembangkan dan menerapkan rencana pemberian makanan peralihan.
  37. Mengkoordinasikan dan memodifikasi kegiatan pelayanan gizi diantara pemberi pelayanan.
  38. Melakukan komponen pelayanan gizi dalam forum diskusi tim medis untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien.
  39. Merujuk klien kepada pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih sesuai dengan kesehatan umum dan gizi.
  40. Mengawasi penapisan status gizi kelompok masyarakat
  41. Melakukan penilaian status gizi kelompok masyarakat.
  42. Melakukan pelayan  gizi pada berbagai kelompok masyarakat sesuai dengan budaya, agama dalam daur kehidupan.
  43. Melakukan program promosi kesehatan atau program pencegahan penyakit.
  44. Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi masyarakat.
  45.  Mengawasi pangan dan program gizi masyarakat.
  46.  Berpartisipasi dalam penetapan biaya praktek pelayanan kegizian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *