PEDOMAN PEMBELAJARAN DARING (ONLINE) POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR

Capture

KEHADIRAN DAN PARTISIPASI

  1. Mahasiswa wajib hadir 15 menit sebelum pembelajaran dimulai.
  2. Mahasiswa wajib berpartisipasi aktif dalam setiap sesi pembelajaran daring.
  3. Menyalakan kamera selama sesi pembelajaran, terutama saat diskusi dan presentasi, sebagai bentuk partisipasi aktif.
  4. Mahasiswa yang tidak mengaktifkan kameranya akan dikeluarkan dari Zoom Meeting oleh Dosen/Host tanpa ada alasan.
  5. Jumlah mahasiswa dalam 1 Perangkat maksimal 2 orang mahasiswa.
  6. Mahasiswa wajib mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan pembelajaran daring sehingga tidak ada alasan seperti sedang berkendara, di kantin, atau di pasar, dll.
  7. Mahasiswa yang tidak bisa hadir wajib meminta izin kepada dosen sebelum pelaksanaan pembelajaran daring dimulai.
  8. Ketua Tingkat wajib melakukan dokumentasi pembelajaran dalam bentuk screenshot sebagai bukti pelaksanaan kegiatan untuk setiap pertemuan.

ETIKA BERPAKAIAN DAN LINGKUNGAN

  1. Mahasiswa diharapkan berpakaian sopan dan rapi menggunakan seragam sama dengan pembelajaran luring.
  2. Dosen dan Mahasiswa wajib menggunakan virtual background yang seragam disediakan oleh Jurusan.
  3. Background zoom dapat di download di website Jurusan Gizi (https://gizi.poltekkes-mks.ac.id/) atau di Deskripsi WA Group angkatan asing-masing. atau pada gambar di bawah
  4. Virtual background yang digunakan wajib mencantumkan logo institusi dan nama jurusan.
  5. Hindari gangguan suara dan visual yang tidak perlu.
Download Virtual Background (klik di sini)
Klik Gambar untuk Download Virtual Background

KOMUNIKASI

  1. Gunakan bahasa yang sopan dan santun dalam berkomunikasi.
  2. Hargai pendapat orang lain dan hindari perilaku yang diskriminatif atau ofensif.
  3. Menggunakan fitur yang ada pada aplikasi daring dengan bijak, seperti fitur chat, raise hand, dan fitur lainnya.
  4. Mahasiswa harus mengontrol microphone-nya sehingga tidak menimbulkan suara yang mengganggu pembelajaran.
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan fitur platform yang menyolok yang dapat mengganggu perhatian peserta lain seperti memakai kumis, topi, kacamata tertentu dll.
  6. Mahasiswa yang akan berbicara atau mengajukan pertanyaan dapat menggunakan fitur “raise hand”.
  7. Mahasiswa yang berkeinginan untuk meninggalkan layar untuk sementara agar meminta izin ke dosen melalui kolom chat.
  8. Selama sesi pembelajaran, mahasiswa wajib menyalakan kamera.
  9. Mahasiswa dilarang menggunakan fitur anotasi atau fitur lain yang memungkinkan mereka untuk mencoret-coret atau memodifikasi materi presentasi dosen tanpa izin. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat mengganggu jalannya pembelajaran.
  10. Dosen dapat mengeluarkan mahasiswa dari pembelajaran pada mahasiswa yang mematikan kamera atau menimbulkan noise/kebisingan yang mengganggu jalannya pembelajaran.

PENAMAAN AKUN

  1. Penamaan dosen di platform menggunakan format Nama_NIDN_Dosen.
  2. Penamaan nama mahasiswa di platform menggunakan format Nama_NIM_Kelas, misalnya Rina_PO71xxx_A1.
  3. Penamaan nama mahasiswa yang lebih dari 1 menggunakan format Nama1_Nim1_Nama2_Nim2_Kelas.

PERSIAPAN SEBELUM KELAS

  1. Pastikan koneksi internet stabil.
  2. Uji fungsi kamera, mikrofon, dan speaker.
  3. Siapkan materi pembelajaran dan alat tulis yang diperlukan.
  4. Masuk ke dalam ruang daring atau Break Out Room 15 menit sebelum kelas dimulai sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
  5. Pastikan perangkat yang digunakan dalam keadaan baterai penuh, atau terhubung dengan sumber listrik.
  6. Matikan notifikasi yang berpotensi mengganggu jalannya pembelajaran.

SELAMA KELAS

  1. Matikan mikrofon saat tidak berbicara.
  2. Gunakan fitur “raise hand” untuk mengajukan pertanyaan.
  3. Ikuti instruksi dosen dengan seksama.
  4. Jika mengalami kendala teknis, segera informasikan kepada dosen atau admin jurusan.
  5. Jangan melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu pembelajaran.
  6. Dosen disarankan untuk menonaktifkan fitur anotasi atau membatasi akses fitur tersebut selama presentasi, kecuali jika diperlukan untuk tujuan pembelajaran tertentu.

SETELAH KELAS

  1. Mahasiswa meninggalkan Zoom/Break Out Room sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ada.
  2. Akses materi pembelajaran yang tersedia di platform daring.
  3. Ikuti forum diskusi atau grup belajar daring jika ada.
  4. Kerjakan tugas yang diberikan oleh dosen tepat waktu.
  5. Apabila ada materi yang kurang jelas, segera tanyakan ke dosen yang bersangkutan.

PENGGUNAAN PLATFORM

  1. Pastikan perangkat yang digunakan telah terinstall aplikasi Zoom Meeting atau Google Meet.
  2. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi yang up to date.
  3. Pelajari fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi, seperti fitur berbagi layar, fitur chat, dan fitur lainnya.
  4. Dosen dan Mahasiswa harus disiplin dalam penggunaan Platform yang diatur menggunakan Break Out Room, terutama dalam ketepatan penggunaan waktu dari setiap sesi Break Out.

SANKSI

  1. Pelanggaran terhadap etika dan tata tertib pembelajaran daring dapat dikenakan sanksi.
  2. Jenis sanksi dapat berupa:
    • Peringatan lisan.
    • Peringatan tertulis.
    • Pengurangan nilai.
    • Pemberian penugasan tambahan sebagai kompensasi kehadiran karena dikeluarkan dari pembelajaran.
    • Dikeluarkan dari Zoom Meeting karena tidak menyalakan kamera atau mengganggu pelaksanaan pembelajaran.
    • Tidak diizinkan mengikuti sesi pembelajaran daring dalam rentang waktu tertentu.
    • Sanksi lain yang relevan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Poltekkes Kemenkes Makassar.
  3. Berat ringannya sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
  4. Sanksi akan diberikan secara adil dan konsisten.